HUKUM-HUKUM DALAM
ISLAM
1.
Mukallaf
orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai
kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan
berakal (akil baligh seta telah mendengar seruan agama.
2.
Hukum-hukum islam
hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara’
terbagi menjadi lima:
1. wajib
wajib yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapa dosa.
a.
Wajib ‘ain : yaitu yang mesti dikerjakan oleh
setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu , puasa dan
sebagainya
b.
Waib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah
dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebgaian dari orang-orang
mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang
mengerjakannya, contohnya menyolatkan mayit dan menguburkannya,dll.
2. Sunnah
sunnah yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dkerjakan tidak mendapatkan dosa.
a.
Sunnah mu’akkad : yaitu sunnah yang sangat
dianjurkan mengerjakannya seperti shalat terawih, shalat hari raya Idul Fitri dan
Idul Adha.
b.
Sunnah ghairu mu’akkad: yaitu sunnah biasa.
3. Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan
mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa seperti minum-miuman
keras, berjudi , berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dsb.
5. Mubah
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak berdosa
dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dn tidak mendapat pahala, jelasnya
boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3.
Syarat dan Rukun
1. Syarat
syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum
mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan
itu tidak sah.
2. Rukun
rukun ialah sesuatu yang harus ikerjakan dalam
memulai sesuatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti
membaca fatihah dalam shalt merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat
tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat
dipisah-pisahkan
3. sah
sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul
4. batal
batal artinya tidak cukup syart rukunnya atau
tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi
syarat ruknnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.
Posting Komentar